Rabu, 24 Juni 2009

Pernikahan Dini

Oleh : Ustadz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM.

Muqoddimah

Banyak pendapat terlontarkan berkenaan dengan masalah pernikahan di bawah umur (maksudnya sah atau tidakkah menikahkan anak perempuan yang belum baligh). Banyak kaum muslimin—terutama di negeri kita—menolaknya. Tanpa rasa malu mereka menyampaikan isi hati dan akal pikiran mereka. Diskusi dan seminar digelar di mana-mana. Setiap orang terkenal didatangkan untuk dimintai pendapat. Namun, sangat disayangkan, yang mereka tanyai kebanyakan tidak melandasi ucapan mereka dengan firman Alloh dan sabda Rosul-Nya. Kebanyakan mereka adalah pendewa akal (rasio), budak perasaan, dan pengekor hawa nafsu yang lebih mengutamakan ketenaran daripada menjaga kehormatan mereka. Akhirnya, mereka menyesatkan orang lain setelah diri-diri mereka tersesat terlebih dahulu.

Orang tua yang menikahkan putrinya sejak dini dengan laki-laki yang dianggap baik dan sekufu justru disalahkan. Mereka dikatakan memaksa putrinya, merampas hak anak, melanggar HAM, bertindak aniaya, dan melakukan pelecehan seksual. Mereka dinilai tidak memberikan hak anak untuk berkarier. Seabrek sebutan buruk dialamatkan kepada orang tua yang berniat baik dan ingin menjaga putrinya sedini mungkin dari fitnah yang melanda kebanyakan wanita di zaman modern ini. Anak wanita sekecil itu—kata mereka—belum mengerti apa-apa, kasihan kalau dinikahkan.

Para pembela HAM segera bangkit bak pahlawan kesiangan. Para ‘pejuang’ ini merasa gusar. Mereka menyangka bahwa anak itu sedang dalam siksaan sehingga harus dilindungi haknya. Segudang alasan dikemukakan untuk menguatkan argumentasi mereka. Padahal ketika anak tersebut ditanya, ia tidak merasa disiksa bahkan senang dinikahi seorang laki-laki yang baik-baik.

Sebaliknya, terhadap berbagai kasus perzinaan, pelecehan seksual, atau kumpul kebo yang terjadi pada anak-anak di bawah umur justru mereka diam, pura-pura tidak tahu, membiarkan, atau menganggap hal yang biasa. Betapa banyak kasus perzinaan terjadi di kalangan anak usia SMP. Kalau kita mau jujur, ternyata usia mereka baru 12 atau 13 tahun. Apakah mereka belum mengerti apa-apa?

Mengapa para pembela HAM tidak mengusut berbagai kasus perzinaan antara siswa dan siswi di sekolah-sekolah? Mengapa mereka tidak menyeret para orang tua yang membiarkan anaknya kumpul kebo ke pengadilan? Mengapa mereka tidak mengusulkan kepada pemerintah supaya setiap sekolah dipisah antara siswa laki-laki dan perempuan—sebagaimana diterapkan di banyak negara Islam—supaya tidak terjadi perbuatan zina? Mengapa mereka tidak mengusulkan kepada pemerintah supaya para siswi tidak memakai rok mini dan ketat yang memicu terjadinya pelecehan seksual? Sengaja atau tidak mereka melegalisasi seks bebas apabila dilakukan pasangan yang suka sama suka, dan sebaliknya, mereka mengharamkan pernikahan yang sah sebagaimana terjadi pada diri Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dengan Aisyah. Na’udzubillah min dzalik.

Haram Berbicara Tanpa Ilmu

Alloh melarang hamba-Nya mengatakan sesuatu tanpa landasan ilmu (lihat QS. al-Isro‘ [17]: 36). Imam Ibnul-Qoyyim Rohimahulloh berkata: “Alloh mengharamkan berbicara tanpa landasan ilmu baik dalam berfatwa atau menghukumi suatu masalah bahkan Dia jadikan hal ini pada tingkatan yang paling tinggi dari (hal-hal yang di haramkan)-Nya. Alloh berfirman:

Katakanlah: “Robbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Alloh dengan sesuatu yang Alloh tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (mengharamkan) berkata-kata atas nama Alloh apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. al-A’rof [7]: 33)

Pada ayat di atas Alloh mengurutkan empat perkara haram dimulai dari yang paling ringan yaitu perbuatan keji, lalu menjadikan nomor dua perkara yang lebih berat keharamannya yaitu setiap dosa dan kezaliman, lalu menjadikan nomor tiga perkara yang lebih berat dari keduanya yaitu kesyirikan, dan menjadikan nomor empat perkara yang lebih berat dosanya dari semua itu yaitu berkata-kata atas nama Alloh tanpa landasan ilmu.’’ (I’lamul-Muwaqqi’in: 1/38)
Bahkan Alloh mengancam mereka dengan firman-Nya:

Sesungguhnya orang-orang yang mengada-ada atas nama Alloh dengan kedustaan, mereka tidak akan beruntung, (mereka) mendapat kesenangan yang sementara, tetapi mereka diazab dengan azab yang sangat pedih. (QS. an-Nahl [16]: 116)

Oleh karena itu, orang-orang yang mengharamkan atau menghalalkan sesuatu tanpa dasar hendaklah takut akan siksaan Alloh yang sangat pedih ini.
Perintah Kepada Orang Tua Untuk Segera Menikahkan Putrinya
Banyak perintah Alloh dalam al-Qur‘an kepada para orang tua atau wali supaya segera menikahkan putrinya apabila sudah siap menikah. Alloh berfirman:

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Alloh akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Alloh Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. an-Nur [24]: 32)

Dalam hal ini Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

“Wahai para pemuda, barang siapa di antara kalian mampu menikah maka hendaklah menikah karena menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa tidak mampu (menikah) maka hendaklah ia berpuasa, karena (puasa) itu tameng baginya.” (HR. al-Bukhori: 1806)

Dalam riwayat yang lain Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى

“…. Sedangkan aku menikah, maka barang siapa tidak suka sunnah (petunjuk)ku, maka bukan dari golonganku.” (HR. al-Bukhori: 4776 dan Muslim: 1401)

Bahkan, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengancam para orang tua yang menolak untuk menikahkan orang yang sholih yang meminang putrinya. Sabda beliau:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

“Apabila datang kepadamu seorang yang kamu ridhoi akhlak dan agamanya, maka nikahkanlah ia. Apabila hal itu tidak kamu lakukan, akan datang fitnah dan kerusakan yang besar di bumi.” (HR. at-Tirmidzi: 1/201, Ibnu Majah: 1/606, al-Hakim: 2/164, dan dihasankan oleh al-Albani dalam Silsilah Ahadits Shohihah: 3/20 dan Irwa‘ al-Gholil: 1868)

Tidak ada batasan minimal atau maksimal umur dalam menikah

Dalam Islam, tidak ada batasan umur minimal dan maksimal dibolehkannya seseorang untuk melaksanakan akad nikah. Bahkan mayoritas ahli fiqih dari kalangan salafush-sholih membolehkan seseorang untuk menikah walaupun belum memasuki usia baligh. (Lihat Fatawa Yas‘alunaka kar. Dr. Husamuddin Affanah: 4/166)
Keabsahan pernikahan wanita di bawah umur dilandasi oleh firman Alloh berikut ini:

Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang belum haid…. (QS. ath-Tholaq [65]: 4)

Ayat di atas menjelaskan bahwa masa iddah (menunggu)nya wanita yang tidak lagi datang haid dan perempuan yang belum haid adalah 3 bulan penuh. Sedangkan wanita tidak ber-iddah selama 3 bulan kecuali bila telah diceraikan suaminya atau pernikahannya dibatalkan. Maka ini menunjukkan dengan jelas bahwa wanita yang belum haid boleh dinikahkan dan boleh pula diceraikan. Adapun persetujuan wanita yang masih kecil belum dianggap. Oleh karenanya, Aisyah berkata: “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menikahiku saat aku berumur 6 tahun dan mengumpuliku saat aku berumur 9 tahun.” (Lihat al-Mughni: 14/328)

Demikianlah yang dikatakan oleh semua ahli tafsir tentang maksud perkataanوَاَللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ (wanita-wanita yang belum haid), yaitu disebabkan oleh usia mereka yang masih kecil dan belum sampai usia baligh, maka iddahnya adalah 3 bulan. (Asy-Syaukani dalam Fathul-Qodir: 7/241, ath-Thobari: 23/453, Ibnu Katsir: 8/149, al-Qurthubi: 18/165, al-Baghowi: 8/152, al-Alusi: 21/70, dan lain-lain)

Kesepakatan Ulama: Pernikahan di Bawah Umur Sah

Para ulama telah sepakat bahwa orang tua boleh menikahkan putrinya yang belum baligh, dengan syarat apabila dinikahkan dengan pasangan yang sekufu walaupun anak tersebut tidak suka atau menolaknya. Hal ini didasari oleh sebuah hadits shohih (HR. al-Bukhori: 1422) bahwa Abu Bakar Rodhiyallohu ‘anhu menikahkan putrinya (Aisyah Rodhiyallohu ‘anha) yang berumur 6 tahun dengan Rosululloh.

Imam an-Nawawi Rohimahulloh berkata tentang biografi Aisyah Rodhiyallohu ‘anha: “Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Aisyah Rodhiyallohu ‘anha ketika berumur 6 tahun dan mengumpulinya ketika berumur 9 tahun.” (Tahdzibul-Asma‘ wal-Lughot: 2/351)
Perkataan ini didasari hadits yang dikeluarkan oleh Imam al-Bukhori sebagai berikut:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِى النَّبِىُّ وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ وَ بَنَى بِي وَأَنَا بِنْتُ تِسْعٍ

Dari Aisyah Rodhiyallohu ‘anha, beliau berkata:
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menikahiku saat aku berumur 6 tahun, mengumpuliku saat aku berumur 9 tahun, dan beliau wafat saat aku berumur 18 tahun.” (HR. al-Bukhori: 1422)

Demikianlah yang diamalkan oleh generasi terbaik umat ini pada zaman setelah Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Mereka (para sahabat Nabi) segera menikahkan putri-putri mereka apabila datang seorang laki-laki yang sholih dan sekufu meminang putrinya.

Oleh karena itu, al-Atsrom meriwayatkan bahwa Qudamah bin Mazh’un menikahi putrinya az-Zubair ketika masih kecil. Ali bin Abi Tholib Rodhiyallohu ‘anhu menikahkan putrinya, Ummu Kultsum, dalam keadaan masih kecil dengan Umar bin Khoththob Rodhiyallohu ‘anhu.

Akan tetapi, orang tua harus melihat mana yang lebih bermanfaat buat anak-anaknya. Apabila putrinya dilihat sudah layak menikah maka segeralah menikahkannya. Begitu pula, apabila putrinya itu dipandang belum mampu maka ditunda sampai saatnya yang tepat.

Nikah di Usia Dini, Mengapa Tidak?

Tidak ada jalan bagi siapa pun untuk menolak pernikahan dini apabila pelakunya sudah memenuhi syarat. Apalagi yang mereka lontarkan untuk menghalangi masalah ini tidak terbukti, misalnya:

• Tidak terbukti secara medis bahwa pernikahan dini membahayakan kehamilan seorang wanita. Bahkan, menurut penelitian, justru terjadinya operasi bedah sesar, kelahiran sebelum waktunya (prematur), cacat fisik pada bayi, kematian janin dalam rahim, dan kematian bayi yang baru lahir makin sering terjadi apabila wanita yang hamil makin bertambah usia (makin tua). (Lihat Fatawa Yas‘alunaka kar. Dr. Husamuddin Affanah: 5/165)

• Kehamilan dan melahirkan adalah peristiwa yang akan berulang pada seorang wanita. Antara satu kehamilan dan yang berikutnya membutuhkan selang waktu yang cukup panjang. Wanita yang terlambat menikah akan hamil dan melahirkan di usia yang tua. Telah terbukti secara medis bahwa berbagai penyakit kronis biasanya akan timbul pada saat usia seseorang makin bertambah tua dan berbagai penyakit ini akan lebih berbahaya ketika kondisi hamil (di usia tua), bahkan bisa mengakibatkan kemandulan. (Lihat Fatawa Yas‘alunaka kar. Dr. Husamuddin Affanah: 5/166)

• Di tanah air, nenek-nenek kita dahulu telah menikah di usia yang sangat muda (kurang dari 15 tahun) tetapi mereka justru lebih bahagia dan merasakan manfaat yang lebih besar dengan pernikahan dini mereka dibandingkan dengan orang-orang sekarang yang melarang anak-anak perempuan untuk menikah kecuali berumur sekian dan sekian.

• Menurut penelitian , usia wanita baligh di dunia ini rata-rata antara 9 sampai dengan 16 tahun. Terbukti di antara anak-anak perempuan kita ada yang baligh (ditandai dengan keluar darah haid) di usia 9 tahun bahkan kurang dari itu.

Imam an-Nawawi Rohimahulloh berkata: “Usia paling dini (saat ini) terjadinya haid pada wanita adalah 9 tahun, dan rujukannya hanya kepada kenyataan, karena benar-benar ada wanita yang keluar darah haid di usia 9 tahun.” (al-Majmu’: 18/144)

Imam asy-Syafi’i Rohimahulloh berkata: “Sungguh aku pernah melihat seorang nenek berusia 21 tahun.” Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh menerangkan maksud perkataan Imam Syafi’i tersebut: “Ini (adanya seorang nenek berusia 21 tahun) bisa terjadi apabila dia pertama keluar darah haidnya ketika berumur 9 tahun lalu dia melahirkan (anak perempuan) saat berusia 10 tahun, kemudian anak perempuannya haid pada saat berumur 9 tahun lalu melahirkan (seorang anak) saat berusia 10 tahun, maka jumlahnya 20 tahun ditambah satu tahun untuk masa hamil lalu melahirkan anaknya, totalnya 21 tahun.” (asy-Syarh al-Mumthi’: 1/290)

Kalau demikian adanya, lantas atas dasar apakah orang-orang melarang pernikahan dini padahal mereka (anak-anak perempuan itu) sudah waktunya untuk menikah, hamil, dan melahirkan?!

Jika Setelah Dewasa Tetap Tidak Setuju, Wanita Boleh Memilih

Pernikahan dini (menikah sebelum baligh)—sebagaimana dijelaskan di atas—dibolehkan dalam agama dan tetap sah. Inilah yang terjadi di tempat kita dahulu. Bahkan, sudah menjadi hal yang biasa, para wanita menikah di bawah usia 15 tahun. Demikianlah yang diceritakan kakek dan nenek kita. Namun, apabila wanita yang dinikahkan di usia sebelum baligh itu ketika dewasa tetap tidak setuju dengan pernikahannya, maka dia berhak memilih antara meneruskan atau membatalkan pernikahannya itu. Hal ini didasari oleh sebuah hadits:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتِ النَّبِىَّ فَذَكَرَتْ أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِىَ كَارِهَةٌ فَخَيَّرَهَا النَّبِىُّ

Dari Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘anhu (beliau berkata): “Ada seorang gadis datang kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam lalu berkata bahwa ayahnya menikahkannya tetapi dalam keadaan dipaksa, maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memberi pilihan kepadanya (antara meneruskan pernikahan atau membatalkannya).” (HR. Abu Dawud, dishohihkan oleh al-Albani dalam Sunan Abi Dawud no. 2096)

Pernikahan Dini Bukan Khusus Buat Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam

Lajnah Da‘imah (Komite Tetap Riset dan Fatwa) Arab Saudi pernah ditanya tentang pernikahan Aisyah apakah hanya khusus dibolehkan untuk Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Inilah jawabannya:

Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Aisyah Rodhiyallohu ‘anha saat berumur 6 tahun dan mengumpulinya di Madinah saat berumur 9 tahun. Hal ini bukan merupakan kekhususan bagi Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam. Sebab itu, boleh bagi seseorang menikah dengan wanita yang belum baligh, dan boleh pula mengumpulinya sebelum baligh (dengan syarat) apabila wanita itu sudah dapat dikumpuli seperti kondisi wanita (dewasa) lainnya.

Adapun masa iddah wanita yang belum baligh, Alloh menyamakan antara iddahnya wanita yang sudah tidak haid lagi (menopause) dengan wanita kecil yang belum pernah haid (yaitu) selama 3 bulan, sebagaimana firman-Nya dalam QS. ath-Tholaq [65]: 4.

Bolehkah Orang Tua Memaksa Putrinya Menikah?

Syaikh Ibnu Baz Rohimahulloh, ketika ditanya tentang permasalahan di atas beliau menjawab: “Tidak boleh orang tua atau yang lainnya memaksa putrinya menikah dengan orang yang tidak diinginkan. Orang tua harus meminta izin putrinya karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوا: كَيْفَ إِذْنُهَا؟ قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ. وَفِي لَفْظٍ آَخَرَ قَالَ: إِذْنُهَا صُمْتُهَا

“Tidak boleh janda dinikahi melainkan harus dimintai persetujuannya (secara jelas), dan tidak boleh seorang gadis dinikahi melainkan dimintai izinnya.” Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rosululloh, bagaimana diketahui izinnya.” Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Apabila ia diam.” Dalam riwayat lain, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Setujunya adalah diamnya.” (HR. al-Bukhori: 4843 dan Muslim: 1419)

Berdasarkan hadits di atas, wajib bagi orang tua untuk meminta persetujuan putrinya yang berumur 9 tahun ke atas. Demikian pula, para walinya tidak boleh menikahkannya kecuali harus dengan persetujuannya. Ini adalah kewajiban atas semuanya. Barang siapa menikahkan (putrinya) tanpa persetujuannya, nikahnya tidak sah karena termasuk syarat sahnya pernikahan adalah saling ridho antara suami dan istri. Apabila seorang wali menikahkan (putrinya) tanpa keridhoannya, dan memaksanya dengan ancaman yang keras dan pukulan, nikahnya tidak sah.” (Fatawa Ibnu Baz dalam Majalah ad-Da’wah no. 1678 tgl. 18 Syawwal 1419)

Wanita yang Belum Baligh Tidak Harus Dimintai Persetujuan

Syaikh Ibnu Baz Rohimahulloh berkata: “Ada perkecualian, seorang ayah boleh menikahkan putrinya yang berusia kurang dari 9 tahun. Apabila (orang tua) menikahkan putrinya yang masih kecil, di bawah 9 tahun, maka tidak mengapa (kalau tidak meminta persetujuan putrinya itu)—menurut pendapat yang benar—karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menikahi Aisyah Rodhiyallohu ‘anha tanpa persetujuannya sedangkan umurnya di bawah 9 tahun, sebagaimana dalam hadits yang shohih. Adapun jika putrinya sudah berusia 9 tahun, tidak boleh menikahkannya kecuali dengan persetujuannya walaupun yang menikahkan adalah ayahnya sendiri.” (Fatawa Ibnu Baz dalam Majalah ad-Da’wah no. 1678 tgl. 18 Syawwal 1419)

Kapan Sebaiknya Wanita Menikah?
Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh, ketika ditanya tentang masalah ini, beliau menjawab : “Menunda pernikahan karena menyelesaikan studi dan semisalnya hukumnya adalah menyelisihi perintah Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, karena beliau bersabda:

إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ

“Apabila datang kepadamu orang yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia.”

Beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam juga bersabda: “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu mampu menikah, maka hendaklah menikah karena (nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan.”

Wanita yang menolak untuk dinikahi berarti menyia-nyiakan banyak kemaslahatan yang timbul dari pernikahan. Adapun ungkapan (yang menyatakan) bahwa wanita tidak perlu melanjutkan studinya ke tingkat universitas perlu ditinjau kembali. Menurut saya (Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh), seorang wanita apabila sudah menyelesaikan studi tingkat sekolah dasar, apabila dia sudah bisa baca tulis, sehingga dapat memanfaatkan kemampuan ini untuk membaca al-Qur’an dan tafsirnya serta hadits-hadits Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, maka itu sudah cukup (untuk menikah). Kecuali, apabila dia melanjutkan studi untuk mendapatkan ilmu yang harus didapat untuk kebutuhan manusia, seperti ilmu kedokteran dan semisalnya, dengan syarat dalam studinya tidak ada perkara yang dilarang seperti bercampur baur antara laki-laki dengan perempuan (bila untuk keperluan ini sebaiknya dia lanjutkan studinya).” (Diringkas dari Fatawa al-Mar‘ah al-Muslimah yang disusun oleh Asyrof bin Abdil Maqsud bab Nikah)

Taat Peraturan Pemerintah
Sesuatu yang hukum asalnya mubah (boleh), suatu ketika menjadi haram apabila dilakukan dengan tidak memperhatikan aturan-aturan yang ada, meremehkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, atau berlaku sewenang-wenang setelah itu. Suatu ketika, pemimpin di suatu negeri membatasi usia minimal seseorang boleh menikah, umur sekian dan sekian. Tujuannya untuk menghindari adanya sikap tidak bertanggung jawab, perselisihan antara suami dan istri serta ketidaksiapan mereka untuk menjalani hidup setelah menikah, atau mengurangi angka perceraian yang banyak terjadi pada pasangan suami istri yang menikah di usia dini.

Pembatasan ini bukan berarti mengharamkan pernikahan dini.

Menyikapi hal itu, sudah seharusnya kita taat kepada aturan pemimpin kita demi kemaslahatan bersama (lihat QS. an-Nisa‘ [4]: 59). Akan tetapi, apabila ada yang hendak menikah di usia dini dan sudah memenuhi persyaratan serta merasa yakin bahwa pernikahannya lebih maslahat (bermanfaat) daripada jika ditunda, maka seharusnya dia menempuh jalan yang telah diatur oleh pemerintah yaitu melapor ke mahkamah/pengadilan agama dan minta izin dari pihak yang berwenang sampai benar-benar ada izin dari Departemen Agama sebagai wakil dari pemimpin kita, sebagaimana hal ini dilakukan oleh beberapa saudara kita di tanah air ini.

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

• Dalam masalah agama, berkata-kata tanpa dasar ilmu dilarang dan diancam dengan ancaman yang sangat pedih.
• Alloh dan Rosul-Nya memerintahkan para orang tua untuk menikahkan anak-anaknya yang telah siap menikah.
• Dalam Islam tidak dibatasi umur minimal dan maksimal untuk menikah.
• Orang tua harus melihat maslahat dan madhorot yang timbul dari pernikahan dini.
• Orang tua tidak boleh memaksa putrinya untuk menikah, kecuali anak wanita yang masih kecil, boleh dinikahkan tanpa persetujuannya.
• Para ulama menyepakati bolehnya orang tua menikahkan putrinya yang masih kecil, tetapi dengan syarat dinikahkan dengan pasangan yang sekufu.
• Apabila ketika dewasa tetap tidak setuju, maka wanita itu berhak memilih.
• Pernikahan dini tidaklah khusus buat Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melainkan juga boleh bagi umatnya.
• Taat peraturan pemerintah adalah wajib apabila untuk kemaslahatan bersama.
• Apabila ada seseorang yang hendak menikah di usia dini dan telah memenuhi persyaratan dan maslahatnya lebih besar, maka hendaklah menempuh jalur hukum yang telah ditentukan oleh pemerintah supaya tidak timbul permasalahan.

Allohu A’lam.

http://alfurqon.co.id/kontroversi-pernikahan-dini/#more-128

__________________________________________________
(1) HR. al-Bukhori: 1422
(2) Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul-Mundzir, al-Wazir, Ibnu Rusyd, dan lain-lain (lihat asy-Syarh al-Kabir kar. Ibnu Qudamah: 7/386, al-Mughni: 14/328, dan Taudhihul-Ahkam: 4/385)
(3) Demikian pula yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqolani dalam al-Ishobah: 8/139, Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan-Nihayah: 8/95, dan Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala‘: 2/135.
(4) Al-Mughni kar. Ibnu Qudamah: 14/328
(5) Fatawa Yas‘alunaka: 5/165
(6) Fatawa Yas‘alunaka: 5/165
(7) Fatwa wa Rosa‘il kar. Muhammad bin Ibrahim: 10/86
(8) Fatawa Lajnah Da‘imah, fatwa no. 18734, ditandatangani oleh Syaikh Ibnu Baz (ketua) serta Syaikh Sholih al-Fauzan, Bakar Abu Zaid, dan Abdul Aziz Alu Syaikh (ketiganya anggota).
(9) Jawaban ini kami.

Info 10 Tools Favorit yg Sering Digunakan Para Hacker

Pembuat NMAP melakukan survei 100 tools favorit terhadap pengikut milis nmap-hackers. Sekitar 3,243 user memberikan suaranya untuk tool yang paling mereka gemari. Daftar 100 tool favorit para hacker ini dapat ditemukan jg di www.insecured.org

Dari 100 tool tersebut, berikut dibawah ini adalah 10 tools favorit yang mendapat suara terbanyak sepanjang tahun 2006. Tool tersebut merupakan senjata yang dianggap mutlak diperlukan dalam aktivitas hacking dan sekuriti.

1.Nessus

“Nessus” pertama kali dibuat oleh Renaud Deraison pada tahun 1998 dan disebarkan untuk komunitas internet secara bebas, bermanfaat, ter-update dengan baik serta mudah untuk digunakan.

Nessus adalah sebuah program untuk mencari kelemahan pada sebuah sistem komputer. Menurut situs resminya di www.nessus.org, tool ini telah digunakan oleh lebih dari 75.000 organisasi dan perusahaan di seluruh dunia.

2.Snort

Snort adalah sebuah IDS, yaitu tool untuk mencegah dan mendeteksi serangan terhadap sistem komputer. Vendor dari snort mengklaim bahwa tool ini telah didownload berjuta-juta kali dari situs mereka. Anda mungkin berminat untuk mencobanya, silahkan download tool ini di www.snort.org.

3.Kismet

Kismet adalah sebuah tool untuk mendeteksi koneksi wireless(mendukung lalu lintas 802.11b, 802.11a, dan 802.11g ) , menangkap paket dalam sebuah sistem jaringan dan menjadi sebuah IDS (intrusion detection System).

Untuk mencari tahu lebih lanjut mengenai kismet, anda dapat mengunjungi situs http://www.kismetwireless.net atau masuk ke #kismet irc.freenode.net.

4.Metasploit Framework

Metasploit Framework adalah sebuah proyek open source untuk mengembangkan, menguji dan menggunakan kode eksploit. Dibuat dengan bahasa Perl sebagai fondasi dasar dan dan terdiri dari komponen pelengkap yang telah dicompile dengan bahasa C, assembler dan Python. Metasploit Framework dapat berjalan pada sistem operasi UNIX, Linux dan Windows. Keterangan yang lebih detail dapat anda cari di http://www.metasploit.com.

5.Netcat

Netcat adalah sebuah tool networking utility yang dapat membaca dan menulis data pada koneksi sebuah jaringan melalui protokol TCP/IP.

Fitur yang terdapat pada Netcat antara lain :

  • Koneksi keluar dan masuk melalui protokol UDP ataupun TCP dengan port yang digunakan..

  • Tunneling mode, tunneling dari UDP ke TCP, memetakan parameter dalam jaringan (source port/interface, listening port/interface, dan mengijinkan remote host melakukan koneksi ke tunnel)

  • Port scanner, untuk mendeteksi port yang terbuka.

  • Buffered send-mode dan hexdump RFC854 telnet.

6.Hping

Hping merupakan sebuah tool serba guna. Tool ini dapat digunakan untuk menguji kemampuan firewall, mencari port yang terbuka, menguji keamanan jaringan dengan menggunakan berbagai jenis protokol, mendapatkan informasi sistem operasi, mengevaluasi protokol TCP/IP.

7.TCPDump

Tcpdump juga merupakan sebuah sniffer. Admin jaringan menggunakan tool ini untuk memonitor lalu lintas dan menganalisa permasalahan jika terjadi gangguan. Menurut informasi di http://www-iepm.slac.stanford.edu/monitoring/passive/tcpdump.html , Tcpdump menggunakan paket filter dari UNIX BSD untuk meng-capture data(BPF / BSD Packet Filter).BPF menerima salinan dari driver pengirim dan penerima paket.Pengguna tcpdump juga dapat menyaring paket sesuai dengan keinginan.

8. John The Ripper

Sebuah password cracker dari jaman nenek moyang para hacker yang masih menjadi 10 besar tool favorit. Berikut adalah keterangan dari pembuat John The Ripper.

John the Ripper is a password cracker, currently available for UNIX, DOS,WinNT/Win95. Its primary purpose is to detect weak UNIX passwords. It has been tested with Linux x86/Alpha/SPARC, FreeBSD x86, OpenBSD x86, Solaris 2.x SPARC and x86, Digital UNIX, AIX, HP-UX, and IRIX”.

9. Cain And Abel

Cain & Abel adalah sebuah tool untuk masalah password. Tool ini dapat mengumpulkan password dengan metode network sniffing, meng-crack password menggunakan Dictionary attack, Brute-Force and Cryptanalysis attacks, merekam pembicaraan VoIP (Voice Over Internet Protocol), meng-crack jaringan wireless, menganalisa trafik dalam jaringan. www.oxid.it

10. WireShark / Ethereal

Wireshark / Ethereal adalah sebuah tool untuk menganalisa protokol jaringan. Fungsinya juga sebagai sebuah sniffer. Memantau lalu lintas internet. Wireshark

dapat berjalan pada Windows, MAC OS X, dan Linux. www.wireshark.org

Tertarik? Pelajari dan pahami saja cara penggunaan 10 tool tsb. Kita memang tdk akan semudah itu menjadi hacker hebat hanya dengan mengandalkan 10 tool diatas. Tapi tool2 tsb sudah diakui oleh semua tingkatan Hacker. Kan bisa menjadi tambahan bagi anda2 yang ingin menggeluti sekuriti komputer secara mendalam.

Diterjemahkan dari: www.insecured.org diambil dari http://www.rozy.web.id/

Baca Juga yg Ini:

http://nafasku.com/info-10-tools-favorit-yg-sering-digunakan-para-hacker.html